Lagi Kekerasan Terhadap Petani Moro-Moro Lampung

Hentikan Kekerasan, Tolak Penggusuran dan Laksanakan Reforma Agraria

Lebih dari 3000 Penggarap di Moro-Moro Register 45 Sungai Buaya,Kabupaten Mesuji terancam diusir dan dimusnahkan tanamannya Oleh zPemerintaj Provinsi lampung,Didukung Oleh Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Polda Lampung , TNI dan PAM Swakarasa. Dalam satu minggu terakhir telah terjadi pengusiran terhadap 1000 penggarap di Wilayah Diusun Pelita Jaya Register 45 Sungai Buaya,Kabupaten Mesuji.Jika anda bersimpati pada nasib dan perjuangan petani Moro-Moro KIRIMKAN SMS PROTES ANDA KE :

1. PJS BUPATI MESUJI : 08127915987

2. KADISHUT PROPINSI LAMPUNG 081379323481

3. KAPOLDA LAMPUNG 081382831978

4. KARO OPS POLDA LAMPUNG 0817706758

 

ISI SMS :

KAMI (SEBUTKAN NAMA ORGANISASI ANDA DAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA) MENOLAK PENGUSIRAN PETANI MORO-MORO REGISTER 45, MESUJI. HENTIKAN KEKERASAN, TYOLAK PENGGUSURAN DAN JALANKAN REFORMA AGRARIA

 

 

KIRIMKAN KE NOMOR-NOMOR DIATAS

 

Terima kasih atas dukungan anda, hanya 5 menit anda telah ikut membantu menyelamatkan nasib ribuan petani Moro-Moro.

 

Hentikan Kekerasan Di Register 45

Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) menyerukan kepada berbagai pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di Register 45.hal tersebut dikatakan Syahrul Sidin, Sekretaris Jenderal PPMWS yang mencermati perkembangan di Register 45. Syahrul menyayangkan jatuhnya korban dalam bentrok antara tim penertiban dengan petani Penggarap di Wilayah pelita Jaya register 45. Syahrul menyatakan pola-pola represif dan kekerasan yang dikedepankan berbaagai pihak sesungguhnya tidak akan pernah menyelesaikan akar konflik di Register 45. Terlebih upaya membenturkan masyarakat dengan PAM SWAKARSA yang notabene adalah rakyat hanyalah memicu konflik horisotal sesame rakyat. Tindakan ini sesungguhnya hanya akan menimbulkan masalah baru.

Syahrul menuturkan, sejarah Register 45 adalah sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM,sejak dulu, sudah banyak korban jatuh, ia mencontohkan kasus penggusuran di Nanasan dan yang terakhir adalah jatuhnya korban di wilayah Pelita Jaya. Pola-pola semacam ini sejatinya tidak akan membuat masalah di Register 45 selesai, akar masalah sesungguhnya adalah ketidak adilan akibat monopoli atas tanah oleh perusahaan-perusahaan besar akibat dari konsesi yang diberikan oleh Negara. Syahrul meyakini meskipun penertiban atau penggusuran saatini dilakukan, kedepan akan kembali berdatangan kelompok baru dengan nama baru, klaim adat yang baru karena akar persoalan kebutuhan kaum tani akan tanah tidak pernah mendapatkan respons daripemerintah. Pemerintah sesungguhnya telah mengingkari amanat dari konstitusi dan UUPA dimana sumber-sumber agrarian haruslah dipergunakan untk kemakmuran rakyat dan memiliki fungsi sosial.

PPMWS berpandangan sepanjang akar persoalan ini bekum dipecahkan maka konflik di wilayah-wilayah register di berbagai tempat akan terus terjadi. Hal ini cermin ketidak adilanpengelolaan sumber-sumber agrarian dimana sekelompok orang diberikan penguasaan tanah dalam jumlah besar sementara disisi lain ada ribuan bahkan jutaan kaum tani kesulitan mendapatkan lahan garapan.Kondisi inilah yang mendorong lahirnya para spekulan tanah, yang memanfaatkan para paetani dengan janji dan iming-iming mendapatkan tanah, ujar syahrul.Syahrulmendukung upaya pemerintah menindak tegas para spekulan tanah yang meresahkan dan merugikan kaum tani demi keuntungan pribadi.untuk mengkampanyekan sikap dan pendirian ini, PPMWS tengah mempersiapkan aksi di lokasi dengan melibatkan anggota, diperkirakan 3000-3500 anggota akan terlibat dalam aksi bertema Hentikan Kekerasan, Tolak Penggusuran dan Jalankan reforma Agraria ini.

PPMWS menghimbau berbagai pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam penyelesaian masalah Register 45. PPMWS juga melarang keras anggotanya untuk terlibat dalam praktek spekulasi tanah atau terlibat menjadi PAM Swakarsa yang hanya akan membenturkan rakyat dengan rakyat, ujar Syahrul. Pihaknya kini tengah mendiskusikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria yang didalamnya mengatur kemungkinan huan priduksi dapat dikonversi sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). RPP iniujar syahrul tengah digodok oleh pemerintah dan pihaknya berharap tanah-tanah konflik diwilayah register yang telah dikelola dan diproduktifkan oleh petani akan juga masuk menjadi obyek reforma agraria. Kita tunggu saja perkembangannya, ujar syahrul.

Leave a Comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.